No. 56/DKPP-PKE-VI/2017
Tanggal: 2017/04/13 14:00
Teradu: La Ode Masrizal Mas’ud (Ketua KPU Kabupaten Buton Selatan)
Acara: Sidang Ke-1 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
1. Teradu melanggar mekanisme dan prosedur dalam penerbitan SK Nomor 24/Kpts/KPU-Kab.Busel/KWK/VIII/2016 karena tidak memberitahukan secara resmi kepada Pengadu;
2. Teradu telah melakukan kebohongan publik, memihak, dan tidak profesional karena membuat pernyataan di media massa bahwa dokumen B1.KWK Pengadu tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU. Selain itu, Teradu menjadikan dokumen Paslon lain sebagai rujukan pada saat memberikan pernyataan mengenai B1.KWK milik Pengadu;
3. Teradu telah mengelabui Pengadu karena membuat pernyataan berbeda. Sebelumnya, pada 10 Agustus 2016 Teradu menyatakan bahwa dikumen pencalonan Pengadu sudah Memenuhi Syarat (MS), namun pada 12 Agustus 2016 Teradu menerbitkan surat keputusan yang menyatakan Pengadu tidak lolos verifikasi.

