No. 54/DKPP-PKE-III/2014
Tanggal: 2014/05/16 9:00
Teradu: Syarif Latadano, Moh. Nuzul, M. Anwar
Acara: Sidang Ke-1 di Bawaslu Prov Sulteng (vidcon)
KPU Kab. Sigi. Teradu I dan Teradu III pada saat tanggal 20 Agustus 2013 mengabaikan Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP dengan menetapkan dan menandatangani serta memaraf DCS menjadi DCT nama-nama sebagai berikut :
1.Syuhada M. Anwar Caleg No Urut 1 dari Partai Gerindra Dapil IV untuk DPRD Kab. Sigi yang merupakan istri dari M. Anwar yang menjabat sebagai sekretaris KPU Kab. Sigi.
2.Moh.Galib dari PAN Caleg Nomor 1 Dapil IV adalah adik kandung dari Syarif Latanado.

