No. 51/DKPP-PKE-VI/2017
Tanggal: 2017/04/18 9:00
Teradu: 1. Petrus Payong Pati 2. Barnabas H. Nd Marak 3. Gabriel Tobisona 4. Yusuf Maswari Paokuma 5. Carles Primus Kia (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lembata)
Acara: Sidang Ke-1 di Kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur
1. Bahwa Para Teradu tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslih Kabupaten Lembata Nomor 03/Kajian/Panwaslih-Kab/Lbt/XI/2016 yang pada pokoknya meminta KPU Kabupaten Lembata membatalkan pencalonan Eliaser Yentji Sunur sebagai Calon Bupati Lembata; dan
2. Bahwa Para Teradu tidak mentaati surat Menteri Dalam Negeri Nomor 337/9447/OTDA perihal tindak lanjut rekomendasi Panwaslih Kabupaten Lembata yang isinya antara lain menyatakan bahwa Mendagri tidak pernah menerbitkan persetujuan tertulis atas mutasi yang dilakukan oleh Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur.

