No. 51/DKPP-PKE-III/2014
Tanggal: 2014/06/11 10:00
Teradu: M. Zainnor Wal Aidi Rakhmad
Acara: Sidang Ke-3 di Bawaslu Prov Kalsel
KPU Kab. Tapin Teradu telah melakukan penggelembungan suara caleg a.n H. Bambang Herry Purnama dari Partai Golkar DPR RI. AKibat perbuatan ini Pengadu (KPU Prov. Kalimantan Selatan) telah memberhentikan sementara Pengadu sebagai komisioner KPU Kab. Tapin. Pengadu meminta DKPP untuk menindaklanjuti laporan pengaduan ini demi terwujudnya pemilu 2014 yang berintegritas

