No. 50/DKPP-PKE-VI/2017
Tanggal: 2017/05/10 10:00
Teradu: 1. Martunus 2. Zainul Azis 3. Afrizon (Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Kampar)
Acara: Sidang Pembacaan Putusan
1. Para Teradu tidak melakukan tindakan apapun atas sikap KPU Kabupaten Kampar yang tidak menarik C6-KWK terindikasi ganda, padahal Para Teradu telah mengeluarkan rekomendasi terkait hal tersebut dengan Nomor 015/RI-04/02/2017;
2. Para Teradu selaku pengawas Pemilu tidak profesional dalam pengawasan tahapan penetapan DPT Pilkada Kabupaten Kampar Tahun 2017 sehingga terdapat DPT ganda;
3. Para Teradu selaku pengawas Pemilu tidak profesional mengenai pengawasan penggunaan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil bagi pemilih;
4. Para Teradu juga tidak profesional dalam melakukan tugas pengawasan Pilkada sehingga banyak terdapat surat keterangan dan surat undangan palsu serta politik uang.

