No. 46/DKPP-PKE-VI/2017
Tanggal: 2017/04/20 13:00
Teradu: Ronald M. Manoach (Ketua Panwaslu Kabupaten Jayapura)
Acara: Sidang Ke-2 di Kantor Bawaslu Provinsi Papua
Teradu menyampaikan keberatan dan mengeluarkan rekomendasi yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang benar dan cenderung bersifat penafsiran serta tidak didahului oleh kajian yang sistematis dan komprehensif untuk 17 (tujuh belas) distrik agar dilakukan PSU saat berlangsungnya pleno rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Jayapura. Sehingga 17 (tujuh belas) distrik yang belum dibacakan, hasil perhitungan suaranya dibatalkan oleh KPU Kabupaten Jayapura dan pleno tersebut dihentikan.

