No. 45/DKPP-PKE-VI/2017
Tanggal: 2017/03/30 9:30
Teradu: 1. Sumarno 2. Dahliah Umar (Ketua dan Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta) 3. Mimah Susanti (Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta)
Acara: Sidang Ke-1 di Gedung MPR
Para Teradu menghadiri pertemuan internal Pasangan Calon Ahok-Djarot di Hotel Novotel Mangga Dua pada 9 Maret 2017. Para Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 13 huruf f Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang mewajibkan penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak non-partisan dan imparsial dengan menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari diri dari intervensi pihak lain.

