No. 43/DKPP-PKE-III/2014
Tanggal: 2014/06/03 15:30
Teradu: Yessy Y Momongan, Ardiles M.R Mewoh, Vivi Teskri lidia George Zulkifli Golonggom Jean Cristine Maengkom, Marthen Tombeg, Derby J Taroreh, Jusuf J Wowor, Amrain Razak
Acara: Sidang Ke-3 Di Ruang Sidang DKPP RI
KPU Sulawesi Utara.Pada saat Rapat Pleno TerbukaPerhitungan Perolehan Suara tanggal 19-20 April Teradu (KPU Kota Manado) bersama-sama dengan 11 PPK secara sepihak telah melakukan perubahan terhadap data Pemilih dan penggunaan hak pilih pada Formulir DA di luar forum rapatdanmenyampaikanhasilrekapitulasitanpasepengetahuandanpersetujuan dari saksi baik saksi parpol maupun saksi DPD.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tidak tuntas dan tidak selesai karena baik KPU Kota Manado maupun ke-11 PPK se-Kota Manado tidakdapatmemberikanklarifikasidanjawabansesuaiketentuanperaturanperundang-undanganterkaittemuan yang krusial dalam rapat pleno terbuka.Terdapat perbedaanangka-angka dalam formulir D. DA, C-1 dan C-1 Plano. Teradu (KPU Prov. Sulawesi Utara) memutuskan secara sepihak hasil rekapitulasi Kota Manado tanpa memperhatikan keberatan saksi dan temuan panwas Kota Manado.
KPU Prov. Sulawesi Utara tidakmelaksanakan rekomendasiBawaslu Sulawesi Utara.
KPU Prov. Sulawesi Utara melakukan pembohongan dengan secara tiba-tiba mengetuk palu sidang untuk mengesahkan rekapitulasi Kota Manado padahal sebelumnya meyatakan akan merekapitulasi ulang.

