No. 43/DKPP-PKE-III/2014
Tanggal: 2014/05/19 13:30
Teradu: Yessy Y Momongan, Ardiles M.R Mewoh, Vivi Teskri lidia George Zulkifli Golonggom Jean Cristine Maengkom, Marthen Tombeg, Derby J Taroreh, Jusuf J Wowor, Amrain Razak
Acara: Sidang Ke-2 Di Ruang Sidang DKPP RI
KPU Sulawesi Utara dan KPU Kota Manado. Pada saat Rapat Pleno Terbuka Perhitungan Perolehan Suara tanggal 19-20 April Teradu (KPU Kota Manado) bersama-sama dengan 11 PPK secara sepihak telah melakukan perubahan terhadap data Pemilih dan penggunaan hak pilih pada Formulir DA di luar forum rapat dan menyampaikan hasil rekapitulasi tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari saksi baik saksi parpol maupun saksi DPD.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tidak tuntas dan tidak selesai karena baik KPU Kota Manado maupun ke-11 PPK se-Kota Manado tidak dapat memberikan klarifikasi dan jawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait temuan yang krusial dalam rapat pleno terbuka.
Terdapat perbedaan angka-angka dalam formulir D. DA, C-1 dan C-1 Plano.
Teradu (KPU Prov. Sulawesi Utara) memutuskan secara sepihak hasilrekapitulasi Kota Manado tanpa memperhatikan keberatan saksi dan temuan panwas Kota Manado.
KPU Prov. Sulawesi Utara tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Sulawesi Utara.
KPU Prov. Sulawesi Utara melakukan pembohongan dengan secara tiba-tiba mengetuk palu sidang untuk mengesahkan rekapitulasi Kota Manado padahal sebelumnya meyatakan akan merekapitulasi ulang.

