No. 42/DKPP-PKE-VI/2017
Tanggal: 2017/04/07 14:00
Teradu: Sumarno (Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta)
Acara: Sidang Pembacaan Putusan
1. Teradu memasang profile picture whatsapp demo 212. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas dan kewajiban Teradu selaku Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta;
2. Teradu selaku penyelenggara Pemilu diduga bersikap tidak netral dan menunjukkan keberpihakan pada salah satu Paslon;
3. Teradu memberikan perlakuan yang berbeda kepada para pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

