No. 42/DKPP-PKE-IV/2015
Tanggal: 2015/10/15 9:00
Teradu: Ketua & Anggota KPU Kota Pematangsiantar
Acara: Sidang Ke-1 di Kantor KPU Prov. Sumut
Teradu dilaporkan melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu berupa menghambat bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Pematangsiantar yaitu Fernando Simanjuntak-Arsidi yang mendaftar lewat jalur perseorangan untuk mengikuti pilkada serentak Tahun 2015. Para teradu melakukan penambahan point pada format BA.2-KWK sehingga dalam pernyataannya di media massa teradu 1 menyatakan bahwa bakal paslon Fernando Simanjuntak-Arsidi gugur atau tidak memenuhi syarat dukungan padahal Pleno penetapan pasangan calon yang lolos belum dilaksanakan. Selain itu, pengadu menganggap bahwa bakal pasangan calon dari perseorangan ini dalam sidang sengketa di Panwaslih Kota Pematangsiantar telah menang gugatannya tetapi hingga pelaporan ke DKPP ini bakal paslon belum diberi nomor urut.

