No. 41/DKPP-PKE-VI/2017
Tanggal: 2017/05/10 14:00
Teradu: Iskandar A. Gani (Ketua KIP Aceh Timur)
Acara: Sidang Pembacaan Putusan
1. Bahwa tanggal 21 Februari 2017 Pengadu telah menerbitkan kesimpulan temuan yang pada intinya menyatakan Teradu telah melakukan tindakan pelanggaran administrasi pemilihan berupa perusakan segel kotak suara, pembukaan kotak suara, pengambilan dokumen form C1-KWK berhologram, merusak segel amplop berisi Form C1-KWK berhologram tidak sesuai prosedur dan di luar wkatu yang ditetapkan. Tindakan Teradu hanya pelanggaran administrasi, tidak memenuhi unsur tindak pidana pmeilihan yang diatur dalam Pasal 178E Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016;
2. Tindakan Teradu melanggar asas kepastian hukum dan akuntabilitas penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4, 11, dan 12 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, 11, dan 1 2012.

