No. 41/DKPP-PKE-III/2014
Tanggal: 2015/10/05 10:00
Teradu: Ketua dan Anggota Panwaslih Kota Gunungsitoli
Acara: Sidang Ke-2 di Kantor KPU Prov. Sumut
1.Bahwa pokok permasalahan ini bermula Bakal Pasanagan an. Yuliaman Zendrato dan Ilham Mendrofa yang dinyatakan TMS oleh KPU Kota Gunungsitoli dan melaporkan ke Panwaslih Kota Gunungsitoli dengan Nomor Laporan 01/LP/Panwas/VIII/2015 tanggal 14 Agustus 2015 dan Nomor Laporan 02/LP/Panwas/ VIII/2015, akan tetapi oleh Panwaslih Kota Gunungsitoli laporan tersebut dihentikan pada tanggal 15 Agustus 2015.
2.Pada tanggal 17 Agustus 2015, dengan nomor yang sama yaitu 01/LP/Panwas/VIII/2015, Para Teradu menerbitkan kembali pemberitahuan tentang status laporan dengan status temuan terhadap laporan yang pernah dihentikan 01/LP/Panwas/VIII/2015 dan menjadikannya sebagai objek sengketa

