No. 40/DKPP-PKE-VI/2017
Tanggal: 2017/03/27 10:30
Teradu: Zainal Abidin (Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Timur)
Acara: Sidang Ke-1 di Ruang Sidang DKPP melalui Videoconference
1. Pada 3 Februari 2017 Teradu menyampaikan kepada Satpam dan staf di Kantor KIP Kab. Aceh Timur bahwa KIP Aceh Timur telah mencoblos kertas suara calon tertentu
2. Pernyataan Teradu membuat suasana pilkada di Aceh Timur tidak kondusif. KIP Aceh Timur kemudian melaporkan kepada Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.Ik., M.Hum.
3. Bahwa telah dilakukan pemeriksaan atas dugaan pencoblosan kertas suara dimaksud, disaksikan Kapolres, Teradu, dan pihak pasangan calon, ternyata tidak terbukti dan mengarah pada fitnah
4. Bahwa pada 16 Februari 2017 Teradu bersama dengan Bupati Petahana/Calon Nomor urut 2 disertai 5000 massa mendatangi kantor KIP Aceh Timur dan meminta form C-KWK dan C1-KWK dari 8 kecamatan. Kemudian dokumen tersebut dibawa ke Kantor Panwaslih. Teradu mengatakan bahwa KIP Kab. Aceh Timur baru berhak memegang dokumen tersebut tanggal 16 februari selepas rekapitulasi di PPK.
5. Tindakan Teradu melanggar Pasal 55 ayat (3) PKPU Nomor 14 Tahun 2016. Beralihnya C-KWK dan C1-KWK ke tangan Teradu membuat Form tersebut tidak terjamin keasliannya karena telah berada di tangan Teradu selama 2 (dua) hari. Padahal Teradu tidak memiliki kewenangan sesuai ketentuan Pasal 36 huruf g dan h Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2016..

