No. 39/DKPP-PKE-VI/2017
Tanggal: 2017/03/30 9:30
Teradu: Sumarno (Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta)
Acara: Sidang Ke-1 di Gedung MPR
1. Teradu tidak berusaha menghindari pertemuan dengan Cagub Anies Baswedan pada saat dilakukan PSU di TPS 29 Kalibata tanggal 19 Februari 2017. Bahkan, Teradu membiarkan Anies Baswedan meneriakkan yel-yel bersama pendukungnya;
2. Teradu tidak menindaklanjuti 28.000 pengaduan masyarakat pemilik KTP yang disampaikan ke Rumah Lembang. Para pemilik KTP tersebut tidak mendapat hak pilih, seperti yang terjadi di TPS 37 Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Jakbar;
3. Teradu tidak pernah mengumumkan kepada publik mengenai kedekatan khususnya dengan Cagub Anies Baswedan yakni sebagai sesama mantan aktivis HMI MPO. Hal ini dapat merusak independensi Teradu selaku penyelenggara Pemilu;
4. Teradu pada kurun 2-8 Desember 2016 memasang profile picture whatsapp demo 212. Tindakan tersebut merupakan indikasi dari keberpihakan Teradu kepada kandidat tertentu.

