No. 39/DKPP-PKE-IV/2015
Tanggal: 2015/10/17 13:00
Teradu: 1. Zainuddin.S.Hakim 2. Janward Hindom,Amd.Kom (Ketua & Anggota KPU Kab. Fakfak/Ketua Pokja Pendaftaran Calon)
Acara: Sidang Ke-1 di Polda Papua Barat
1. KPU Kab. Fakfak pada pendaftaran Bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tanggal 26 s.d. 28 Juli 2015 disaat penerimaan berkas pencalonan tidak langsung melakukan penelitian berkas persyaratan pencalonan sebagaimana diatur dalam aturan perundang-undangan yang berlaku. Yang terjadi teradu malah melakukan verifikasi berkas pencalonan dan berkas syarat calon secara diam-diam tanpa melibatkan 3 anggota komisioner KPUD Kab. Fakfak yang lainnya (Sdr. Romanus Higimur, Muhamad Nur Namudat dan Hairudin Kutanggas)
2. Ketua KPUD Kabupaten Fakfak dengan sengaja melakukan penetapan pasangan calon sebelum jadwal yang ditetapkan sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2015 yang selanjutnya secara teknis pelaksanaannya diatur melalui SK KPU Kabupaten Fakfak Nomor 7 Tahun 2015 tentang tahapan, program dan jadwal penyeleng-garaan yang sedianya sesuai jadwal yakni pada tanggal 24 Agustus 2015
3. Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Fakfak Nomor 15/BA.KPU.FF.PB/VIII/2015 tentang penetapan hasil verifikasi dan faktualisasi persyaratan dukungan partai politik atau gabungan partai politik bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2015 terdapat kejanggalan terkait tanggal pleno penetapan yang seharusnya tertanggal 3 Agustus 2015 tetapi yang tertera pada BA tersebut adalah tanggal 3 Juli 2015 yang artinya sudah ada penetapan hasil verifikasi dan faktualisasi sebelum tahapan pendaftaran calon.

