No. 38/DKPP-PKE-VI/2017
Tanggal: 2017/03/29 14:00
Teradu: 1. Ratna Dewi Pettalolo 2. Asrifai 3. Saidul Bahri Mokoagow (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah)
Acara: Sidang Ke-1 di Ruang Sidang DKPP
1. Para Teradu menerima dan menindaklanjuti Laporan Paslon Syamsudin Koloi-Nurseha Batalipu tanggal 28 Desember 2016, padahal laporan tersebut tidak memenuhi syarat formal dan telah melewati batas waktu.
2. Para Teradu mengeluarkan instruksi kepada Panwaslu Kabupaten Buol untuk melakukan tindakan pemidanaan terhadap Pengadu atas dugaan “perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggaraan pemilihan dan/atau pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masifâ€, sementara Para Teradu tidak memberikan kesempatan yang sama kepada Kuasa Hukum Pengadu dalam proses pembuktian di persidangan.

