No. 38/DKPP-PKE-IV/2015
Tanggal: 2015/10/17 13:00
Teradu: 1. Zainuddin.S.Hakim 2. Romanus Higimur, S.Si 3. Muhamad Nur Namudat,S.Sos 4. Janward Hindom,Amd.Kom 5. Ahairudin Kutanggas (Ketua & Anggota KPU Fakfak)
Acara: Sidang Ke-1 di Polda Papua Barat
1.Pada tanggal 28 Juli 2015 pengadu bersama Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Fakfak kubu Agung Laksono mendaftarkan pencalonan Inya Bay Ati-Ati, SE dan Drs. Said Hindom sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak dengan menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan. Pendaftaran tersebut diterima oleh para teradu. Para teradu memberikan bukti tanda terima pendaftaran model TT.1-KWK (Bukti P-2). Setelah menerima pendaftaran, para teradu tidak pernah memberitahukan secara tertulis kepada pengadu dan pasangan bakal calon tentang tahapan selanjutnya yang berkaitan dengan penelitian/ verifikasi dokumen persyaratan calon serta tidak memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen-dokumen yang dimaksud.
2.Pada tanggal 7 Agustus 2015, para teradu justru melakukan suatu pelanggaran serius dalam tahapan Pemilukada yakni menggelar Rapat Pleno Penetapan Hasil Verifikasi dan Faktualisasi Persyaratan Dukungan Partai Politik. Padahal berdasarkan lampiran PKPU no. 2 Tahun 2015 tanggal 7 Agustus 2015 adalah batas akhir perbaikan syarat pencalonan dan syarat calon, bukan waktu untuk menentukan Pasangan Calon ditolak atau diterima.

