No. 35/DKPP-PKE-IV/2015
Tanggal: 2015/10/10 9:00
Teradu: Ketua & Anggota Panwas Kab. Ketapang
Acara: Sidang Ke-1 di Kantor Bawaslu Prov. Kalbar
1.Bahwa Pengadu keberatan atas Keputusan sengketa Panwaslih Bupati Kab. Ketapang No. 001/HK/SP/VII/2015 dengan alasan:
a.Tidak memanggil Pengadu sebagai saksi utama dalam pemeriksaan Laporan dari Drs. Henrikus M.Si dan Ir. Kamboja, MH (Calon yang diusung partai Golkar Munas Bali dan Munas Ancol)
b.Tidak melibatkan Pengadu sebagai Pihak Terkait dalam pemeriksaan Laporan Drs. Henrikus M.Si dan Ir. Kamboja, MH
2. Bahwa Pengadu keberatan atas penolakan pemeriksaan permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan No. 52/BA/VIII/2015 tentang Berita Acara Penolakan Pendaftaran Pasangan Calon M. Yasir Anshari, ST dan Iin Solinar dan No. 13/PWSL-KTP/VII/2015
3.Bahwa Pengadu keberatan atas Putusan 052/PANWASLU-KTP/VIII/2015 dalam hal penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu Bupati dan Wakil Bupati dalam formulir Model A.10 dan A.8 dengan alasan:
a.Pelapor adalah Ketua Panwaslu Kab. Ketapang sehingga keputusan dalam rekomendasi tidak memenuhi unsur impersial
b.Dalam pemeriksaan laporan tersebut Panwaslu melampaui batas kewenangannya
c. Pelapor memberi keterangan yang tidak valid kepada Panitia Panwaslih soal identitas Oknum Maria Magdalena
d.Substansi Pokok Perkara sama dengan yang pernah dilaporkan oleh Drs. Hendrikus, M.Si
4.Bahwa dalam putusan 052/PANWASLU-KTP/VIII/2015 hanya ditandangani oleh seorang saja yaitu Elisabeth Suryaningsih, SH (Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran), menurut Pengadu ini adalah keputusan yang kolektif kolegial.

