No. 34/DKPP-PKE-VI/2017
Tanggal: 2017/03/13 10:00
Teradu: 1. Syardani 2. Khairil 3. Rina Mei Saputri (Ketua dan Anggota Panwas Kab. Hulu Sungai Utara)
Acara: Sidang ke-1 Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
1. Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2016 Pengadu bertemu dengan Hj. Muniroh dan Murhani yang menceritakan tentang mutasi dan menyampaikan petikan dokumen mutasi tersebut kepada Pengadu.
2. Bahwa pada tanggal 1 November 2016 sekitar pukul 13.00 WITA, Pengadu melaporkan dugaan pelanggaran Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat (2) dan (3) kepada Panwaslih Kabupaten Hulu Sungai Utara.
3. Bahwa Panwas Kabupaten Hulu Sungai Utara telah menghentikan laporan dengan alasan tidak memenuhin unsur tindak pidana dan administrasi pemilihan.

