No.33/DKPP-PKE-IV/2015
Tanggal: 2015/10/15 13:00
Teradu: 1. Adelbert Damanik, ST 2. Puji Rahmat Harahap, S.Pd 3. Dadang Supriatno 4. James A. Siahaan, S.STP 5. (Ketua, Divisi Hukum dan Humas, Divisi Teknis & Sekretaris KPU Kab. Simalungun)
Acara: Sidang Ke-1 di Kantor KPU Prov. Sumut
1.Komisioner KPU Kab. Simalungun melakukan pelanggaran kode etik dengan pergantian pasangan calon jalur perseorangan Drs. H.T. Zulkaarnain Damanik, MM - Sugito Kepada Evra Sassky Damanik, S.Sos-Sugito dengan berulang-ulang
2.Komisioner KPU Kab. Simalungun tidak mengindahkan surat KPU Prov. Sumut No. 1504/KPU-Prov-002/VIII/2015 tentang pencermatan dan koreksi proses pergantian pasangan calon & Tidak bersedia memberikan keterbukaan informasi publik sebagaimana dalam surat klarifikasi dan permohonan LSM Forum tiga belas
3.Disinyalir syarat calon dalam hal egalisir ijazah / STTB tidak memenuhi syarat namun komisioner KPUD simalungun meloloskan calon a.n Jopinus Saragih G yang saat ini masih menjabat bupati simalungun periode 2010-2015

