No. 329/DKPP-PKE-III/2014
Tanggal: 2014/11/19 13:30
Teradu: Lusia Peilouw Bawaslu Provinsi Maluku
Acara: Sidang Ke-1 Di Ruang Sidang DKPP
Teradu selaku Anggota Bawaslu Provinsi Maluku (Divisi Umum dan SDM) diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan membuat ketarangan Palsu saat mengisi formulir isian Persyaratan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Maluku. Teradu diduga terlibat Partai Politik BARNAS. Teradu terdaftar sebagai Caleg DPRD Kabupaten Tingkat II Partai Barnas nomor urut 3, Dapil 3 (Tiga) di Kabupaten Maluku Tengah pada Pemilu Tahun 2009 yang mana pada saaat itu Teradu memperoleh 3 suara.

