No. 327/DKPP-PKE-III/2014
Tanggal: 2014/11/29 14:00
Teradu: Panwas Kab. Nias Selatan
Acara: Sidang Ke-2 di Kantor KPU Prov. Sumut
1.Bahwa Para Teradu dalam setiap memberikan surat rekomendasi kepada KPU Kab. Nias Selatan tidak menyertakan kajian tertulis mengenai pelanggaran;
2.Bahwa para Teradu dengan sengaja memaksa-kan kehendaknya dalam mengeluarkan surat rekomendasi tanpa berkoordinasi dengan Panwaslu Kecamatan dan terjadi perbedaan rekomendasi antara Panwaslu Kabupaten dan Panwaslu Kecamatan mengenai rekomendasi perlu tidaknya dilakukan pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang;
3.Bahwa Teradu dengan sengaja menyampaikan bahwa Panwaslu di Kabupaten Nias Selaataan tidak mendapat dokumen pemungutan dan penghitungan suara dari seluruh TPS (C dan C1) dan dokumen rekapitulasi (D dan DA) di Kabupaten Nias Selatan;4.Bahwa para Teradu melakukan perbedaan perlakuan terhadap laporan masyarakat menge-nai dugaan pelanggaran Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten tahun 2014 dan tidak menindaklanjuti pena-nganan pelanggaran Pemilu di Kabupaten Nias Selatan;5.Bahwa Teradu I memiliki hubungan kekerabat-an dan hubungan keluarga yaang menjadi penyelenggara Pemilu sebagai Panwaslu Keca-matan pada Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten tahun 2014 dan Tenaga Kontrak, satpam, pengemudi, teknisi, pramusaji, cleaning service pada kantor sekretariat Panwaslu Kab. Nias Selatan adalah keluarga Teradu I;6.Bahwa kantor sekretariat Panwaslu Kab. Nias Selatan tidak layak digunakan sebagai kantor dikarenakan hanyalah sebuah gudang dan kantor sekretariat Panwaslu Kab. Nias Selatan dimiliki oleh abang kandung dari Teradu I;
7.Bahwa Teradu I dan Teradu III memiliki hubungan kekerabatan dan hubungan keluarga dengan calon peserta pemilu;8.Bahwa para Teradu tidak dapat mengkoordina-sikan dan mengendalikan penyelenggara pemilu di Kabupaten Nias Selatan

