No.325/DKPP-PKE-III/2014
Tanggal: 2014/11/29 14:00
Teradu: KPU Kab. Nias Selatan
Acara: Sidang Ke-2 di Kantor KPU Prov. Sumut
1.Teradu diduga memiliki hubungan kekerabatan/keluarga (istri) dengan Caleg PDIP Dapil 3 Nias Selatan Nomor Urut 2 a.n. Etiyarni Laia,
2.Teradu aktif mengkampanyekan istri Teradu sebagai calon anggota DPRD Kabuaten Nias Selatan kepada PPK dan PPS di Dapil 3 Nias Selatan,
3.Teradu diduga mengintimidasi PPK dan PPS Dapil 3 Nias Selatan,
4.Teradu memaksa Ketua PPK Kecamatan Ulonoyo untuk meniru tanda tangan PPS se-Kecamatan Ulonoyo pada form model D dan DA demi kepentingan pribadi ketika rekapitulasi ulang di tingkat Desa dan Kecamatan. Jika tidak melaksanakan, Ketua PPK saat itu diancam akan dipecat,
5.Teradu diduga melakukan pemecatan dan pemberhentian diantaranya terhadap: Ketua dan Anggota PPK Kecamatan OOU, Ketua PPK Kecamatan Ulususa, dan PPS Desa Bawosaloo, Desa Lolohawa, Desa Sisarahili Ekholo, dan Desa Tuhegafoa, tanpa alasan yang jelas dan tidak sesuai prosedur.
6.Teradu mengabaikan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Nias Selatan

