No. 322/DKPP-PKE-III/2014
Tanggal: 2014/11/26 13:30
Teradu: KPU Provinsi Jambi
Acara: Sidang Ke-2 Vidcon Di Mabes Polri
1.Bahwa Anggota KPU Kab. Kerinci Periode 2008-2013 diberhentikan dengan tidak hormat oleh DKPP dengan Putusan Nomor: 99/DKPP-PKE-II/2013
2.Bahwa Pengadu sebagai salah seorang dari Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Kab. Kerinci dan/atau termasuk dalam 10 (sepuluh) besar yang ikut fit and proper test calon Anggota KPU Kab. Kerinci periode 2008-2013, merasa dihilangkan hak untuk menjadi Anggota KPU Kab. Kerinci periode 2008-2013 melalui mekanisme PAW oleh KPU Prov. Jambi
3.Bahwa pada saat itu sedang berlangsungnya tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Tahun 2013, dimana masa kerja untuk KPU Kab. Kerinci periode 2008-2013 belum berakhir hingga sampai dengan 22 Desember 2013, sehingga seharusnya dilakukan PAW Anggota KPU Kab. Kerinci dimana selanjutnya masa jabatan Anggota KPU Kab. Kerinci hasil PAW ini, dapat diperpanjang sampai dengan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Terpilih pada tanggal 4 Maret 2014 dan pembentukan Tim Seleksinya dilaksanakan paling lambat 2 bulan setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Terpilih pada tanggal 4 Maret 2014, dan pembentukan timsel nya dilaksanakan paling lambat 2 bulan setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Terpilih tanggal 4 Maret 2014

