No. 32/DKPP-PKE-VI/2017
Tanggal: 2017/03/09 9:00
Teradu: 1. Yarwin Adi Darma 2. Syahrial Raf 3. Rahmi Syukur 4. Tita Rospita Dodi Syahputra (Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil)
Acara: Sidang Ke-1 di Kantor Bawaslu Prov. Aceh
1. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2017 Pengadu (pasangan Calon No.4) beserta tim mendatangi kantor KIP Aceh Singkil sekitar pukul 17.35 WIB, sampai tepat pukul 18.00 WIB belum ada satu lembar pun tanda terima berkas LPPDK dikeluarkan oleh KIP Aceh Singkil melalui sekretariat.
2. Bahwa sekitar pukul 18.02, sesuai rekaman video terlampir, sekretariat KIP bersama utusan Paslon No.3, menandatangani tanda terima yang waktunya dituliskan mundur sebelum jam 18.00. Hal tersebut nyata dan Pengadu saksikan langsung, Bahkan ada salah seorang petugas dari sekretariat Panwaslih Aceh Singkil berada dilokasi tersebut.
3. Bahwa selanjutnya berturut-turut, sekitar jam 19 WIB lewat, Paslon 2 dan 1, akhirnya mengikuti langkah yang telah dilakukan Paslon No.3 dan berhasil dikeluarkan tanda terima oleh KIP Aceh Singkil melalui sekretariat dengan disaksikan dan diperbolehkan oleh para Teradu yang berada ditempat kejadian pada saat itu.

