No. 32/DKPP-PKE-IV/2015
Tanggal: 2015/09/30 10:00
Teradu: Ketua dan Anggota Panwaslih Kota Gunungsitoli
Acara: Sidang Ke-1 di Kantor KPU Prov. Sumut
1.Bahwa para teradu memberikan perlakuan istimewa kepada salah satu calon peserta pemilukada Kota Gunungsitoli tahun 2015, yaitu menghidupkan dan menerima kembali laporan yang sudah dinyatakan untuk dihentikan oleh Panwaslih Kota Gunungsitoli dengan menjadikan status temuan dan sudah melampaui daluarsa.
2.Bahwa Pengadu beranggapan kejadian tersebut telah melampaui batas kadaluarsa 3 hari, yaitu kejadian tanggal 28 Juli 2015 dengan menerima pemeriksaan sengketa yang diajukan oleh Yuliaman Zendrato dan Ilham Mendrofa pada tanggal 19 Agustus 2015.
3.Bahwa para Teradu memeriksa dan memutus objek sengketa yang mana dokumen pendaftaran calon yang dipersyaratkan tidak lengkap, yaitu belum ada tanda tangan surat dukunagn Ketua dan Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli hasil munas Ancol. Oleh Pengadu hal ini dinilai tidak sesuai dengan Surat Bawaslu RI Nomor 0214/Bawaslu/VII/2015.
4.Bahwa pokok permasalahan ini bermula Bakal Pasanagan an. Yuliaman Zendrato dan Ilham Mendrofa yang dinyatakan TMS oleh KPU Kota Gunungsitoli dan melaporkan ke Panwaslih Kota Gunungsitoli dengan Nomor Laporan 01/LP/Panwas/VIII/2015 tanggal 14 Agustus 2015 dan Nomor Laporan 02/LP/Panwas/VIII/2015, akan tetapi oleh Panwaslih Kota Gunungsitoli laporan tersebut dihentikan pada tanggal 15 Agustus 2015.

