No. 316/I-P/ L-DKPP/ 2016
Tanggal: 2016/03/11 9:00
Teradu: Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Samosir
Acara: Sidang Ke-1 di Kantor KPU Prov. Sumut
1. Para Teradu tidak profesional dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, antara lain dibuktikan dengan banyaknya NIK Invalid yang tersebar di 9 kecamatan, yaitu Harian, Nainggolan, Onan Rungu, Palipi, Pangururan, Ronggurnihuta, Sianjur Mula Mula, Simanindo, dan Sitio-Tio;
2. Para Teradu telah berpihak kepada Paslon Nomor urut 4 karena telah membuat kesepakatan mengenai legalitas penggunaan Surat Keterangan Domisili (SKD) pada Pilkada Kabupaten Samosir 2015.

