No. 31/DKPP-PKE-VI/2017
Tanggal: 2017/03/10 9:00
Teradu: 1. Amir Dj Korem 2. Herman Bater 3. Noldi Biya 4. Asra Djibu 5. Jan Tuna (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Boalemo)
Acara: Sidang Ke-1 di Kantor Bawaslu Prov. Gorontalo
1. Para Teradu menerbitkan Keputusan KPU No. 02/Kpts/KPU Kab. Boalemo/Pilbup/027.436540/I/2017 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boalemo Tahun 2017 yang membatalkan keikutsertaan Pengadu sebagai peserta Pilkada Boalemo tahun 2017. Pembatalan tersebut dilakukan dengan berdasar pada Putusan Kasasi MA Nomor 570K/TUN/PILKADA/2016 yang merupakan Putusan Kasasi dari Putusan PTTUN Makasasar No. 16/G/Pilkada/2016/PTTUN.Mks;
2. Pada 23 Desember 2016, para Teradu telah menerima pemberitahuan pencabutan kasasi PTTUN Makassar sebagaimana tencantum dalam surat pengantar No. W4 TUN/1407/AT.01.06/XII/2016 tertanggal 23 Desember 2016 sehingga Putusan PTTUN Makassar No. 16/G/Pilkada/2016/PTTUN.Mks yang menolak gugatan dari Paslon Darwis Moridu dan Ir. Anas Jusuf sudah berkekuatan hukum tetap;
3. Para Teradu tidak pernah memberitahukan Pengadu mengenai adanya pencabutan perkara tersebut dan tidak berlaku adil dengan tidak menanyakan serta tidak berkeberatan atas Putusan Kasasi MA No. 570K/TUN/Pilkada/2016;
4. Tindakan para Teradu membatalkan kepesertaan pengadu dalam Pilkada Boalemo jelas memihak dan tidak netral karena meskipun mengetahui adanya pencabutan perkara kasasi, Para Teradu tidak pernah melakukan konfirmasi dan langsung melakukan pencabutan atas Keputusan KPU Kab. Boalemo No. 24/Kpts/KPU Kab. Boalemo/Pilbup/0274.436540/X/2016 tertanggal 24 Oktober 2016;
5. Para Teradu tidak pernah memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk memberikan keterangan atas tuduhan-tuduhan yang diajukan oleh Paslon Darwis Moridu dan Ir. Anas Jusuf dalam gugatannya terhadap para Teradu sehingga Pengadu tidak pernah mendapatkan kesempatan untuk melakukan klarifikasi atas tuduhan-tuduhan tersebut

