No. 305/DKPP-PKE-III/2014
Tanggal: 2014/11/26 14:00
Teradu: KPU Kab. Konawe
Acara: Sidang Ke-2 di Kantor Bawaslu Prov. Sultra
1.Bahwa Sdr. Asran Lasahari (Teradu II) meminta uang Kepada Sdr. Drs. Abd. Samad sebsar 60.000.000 dan penerimaan uang tunai sebesar 50.000.000, dengan dalih sebagai uang kontribusi dari Sdr. Drs. Abd. Samad L atas persetujuan Sdr. Hermansyah Pagala (teradu I),
2.Permintaan uang oleh teradu 1 lebih dari Rp. 100.000.000 kepada Sdr. Abd. Samad L. Yaitu pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2014,
3.Bahwa tindakan dan atau perbuatan yang dilakukan oleh para Teradu mengeluarkan keputusan Nomor 121a/KPU-KNW/027.433526/V/2014 tentang pembatalan calon terpilih anggota DPRD Kab. Konawe,
4.Bahwa keputusan 160/KPU-KNW/027.433526/VII/2014 tentang pergantian calon terpilih anggota DPRD Kab. Konawe tanggal 25 Juli 2014 a.n Sdr. Abd. Udiani,
5.Bahwa karena permintaan para teradu tidak semuanya terpenuhi dengan meminta 100 juta maka para teradu yang tadinya sudah mengeluarkan keputusan bahwa sdr. Abd. Samad sesuai dengan hasil perolehan suara terbanyak maka dianulir karena tidak memenuhi permintaan para teradu yang memberikan uang 100 juta hanya bisa memberikan 60 juta.

