No. 30/DKPP-PKE-IV/2015
Tanggal: 2015/10/05 10:00
Teradu: Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat
Acara: Sidang Ke-1 Vidcon
1.Tidak melaksanakan Berita Acara Nomor 27/BA/PILBUP/VII/2015 jo. Rekomendasi PANWASLU Kab. Manggarai Barat No. 54/PANWASKAB/MABAR/VIII/2015 tanggal 22 Agustus 2015
2.Para teradu telah menunda proses pemeriksaan kesehatan terhadap pasangan calon Pranda-Paju dengan alasan yang mengada-ada.
3. Tidak mau bertemu dengan Paslon Pranda-Paju dalam rangka memberikan penjelasan tentang sikap KPU Kab. Manggarai Barat terkait pemeriksaan dokumen.
4.Para Teradu telah mengakomodir pasangan calon yang tidak sah (Drs. Thobias Wanus dan Fransiskus Sukmaniara dari PKB, dan Agustinus Ch. Dulla dan Dra. Maria Geong dari PKPI)

