No. 30/DKPP-PKE-III/2014
Tanggal: 2014/05/07 10:00
Teradu: Ivan Ruseptian, Ayi Suhendri, Hendri Jalamli, Abdurrahman, Panca, Ujang Awaluddin
Acara: Sidang Ke-1
Teradu diduga telah melakukan kecurangan dalam rekapitulasi perhitungan suara pemilu legislatif di Dapil I khususnya di Kec. Cianjur berupa penggelembungan suara beberapa caleg dan pengurangan hasil suara Partai Demokrat berdasarkan rekapitulasi pleno tingkat PPS dan Tingkat PPK.
Teradu VI (Ketua KPU Kab. Cianjur) melaksanakan pleno rekapitulasi perhitungan hasil Pleno PPK yang diduga kuat digelembungkan serta melaksanakan rekapitulasi tingkat KPUD secara tertutup. Hal ini melanggar UU Nomor 15 Tahun 2011 Pasal 31 ayat (2) tentang penyelenggaraan pemilu.

