No. 29/DKPP-PKE-VI/2017
Tanggal: 2017/03/06 16:00
Teradu: Aventius Jesman (Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat)
Acara: Sidang Ke-1 di Kantor Bawaslu Prov. NTT
1. Teradu pada 15 April 2016 ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat perjudian dan ditahan mulai 26 April 2016 sampai 23 Juni 2016;
2. Teradu pada 15 Agustus 2016 divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 bulan 15 hari, lalu dibebaskan pada 4 Oktober 2016;
3. Selama menjalani proses hukum Teradu dijatuhi sanksi pemberhentian sementara dari keanggotaan KPU Kabupaten Manggarai Barat. Teradu diaktifkan kembali pada 31 Oktober 2016;
4. Teradu telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu atas hukuman pidana yang dijalaninya.

