No. 285/DKPP-PKE-III/2014
Tanggal: 2014/11/18 10:00
Teradu: Ketua dan Anggota KPU Prov. Gorontalo
Acara: Sidang Ke-2 Di Ruang Sidang DKPP
1.Bahwa KPU Provinsi Gorontalo dalam melakukan verifikasi administrasi Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo tidak teliti, terhadap status Pekerjaan Sdr. Yeyen Sidiki yang sebetulnya pekerjaanya adalah Pegawai BUMN di PT Biro Klasifikasi Indonesia (persero) dalam hal ini Sdr. Yeyen Septiani Sidiki memberikan keterangan status pekerjaannya tidak benar dan menyembunyikan statusnya, karena agar lolos sebagai Calon Anggota DPRD,
2.Dengan adanya kejadian tersebut Ketua dan Anggota KPU Prov. Gorontalo sengaja dan tidak mau menindaklanjuti hasil temuan Bawaslu Provinsi Gorontalo mengenai pelanggaran pemilu dan mengabaikan rekomendasi Bawaslu Provinsi Gorontalo atas pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh salah satu Caleg DPRD Provinsi Gorontalo dari Partai Golkar a.n Yeyen Septiani Sidiki.

