No. 282/DKPP-PKE-III/2014
Tanggal: 2014/11/26 10:00
Teradu: KPU dan Panwas Kota Serang
Acara: Sidang Ke-1 Di Ruang Sidang DKPP
1. Teradu Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Serang diduga membentuk opini adanya penggelem-bungan suara untuk Pengadu dan PKB di Kecamatan Walantaka (PPS Teritih, Pipitan, dan Walantaka),
2. Dalam rapat pleno, Panwaslu Kota Serang kemudian memberikan dokumen C1 Plano yang diambil dari kantong plastik putih, bukan dari dalam kotak suara yang disegel. C1 Plano tersebut dihitung ulang khusus untuk perolehan suara PKB dan Pengadu di Kecamatan Walantaka,
3. Teradu Ketua dan Anggota KPU Kota Serang menjalankan rekomendasi Panwaslu dan mengurangi jumlah suara perolehan PKB dan caleg-caleg PKB, termasuk Pengadu, di Kecamatan Walantaka ketika rekapitulasi tingkat Kab./Kota tanggal 19 April 2014,
4. Menurut Pengadu, Teradu KPU Kota Serang seharusnya tidak melakukan penghitungan ulang C1. PPS yang seharusnya melakukannya,
5. Teradu Panwaslu dinilai tidak jujur dan berpihak dalam menanggapi laporan pengaduan Pengadu terkait keberatan penghitungan suara di 6 kecamatan.

