No. 28/DKPP-PKE-IV/2015
Tanggal: 2015/10/15 13:00
Teradu: 1. Adelbert Damanik, ST 2. Puji Rahmat Harahap, S.Pd 3. Dadang Supriatno 4. James A. Siahaan, S.STP (Ketua, Divisi Hukum dan Humas, Divisi Teknis & Sekretaris KPU Kab. Simalungun)
Acara: Sidang Ke-1 di Kantor KPU Prov. Sumut
1.Komisioner KPU Kab. Simalungun melakukan pelanggaran Kode etik dengan pergantian pasangan calon jalur perseorangan Drs. H.T. Zulkarnain Damanik, MM - Sugito kepada Evra Sasky Damanik, S.Sos-Sugito dengan berulang-ulang sehingga membingungkan masyarakat dan pelapor
2.Syarat-calon legalisir ijazah / STTB tidak memenuhi syarat namun komisioner KPUD simalungun meloloskan calon a.n. Jopinus Saragih G untuk menjadi Calon Bupati Simalungun.

