No. 27/DKPP-PKE-VI/2017
Tanggal: 2017/03/02 9:00
Teradu: 1. Karwan Sutiawan 2. Sulton 3. Imtizal 4. Sarif Ediansah 5. Ronansah (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lampung Barat) 6. Munandar (Sekretaris KPU Kabupaten Lampung Barat)
Acara: Sidang Ke-1 di Kantor Bawaslu Prov. Lampung
1. Para Teradu bertindak tidak netral karena telah menjadikan Anggota Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1 Parosil Mabsus-Mad Hasnurin atas nama Duta Suhanda sebagai petugas MC pada kegiatan Deklarasi Damai yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Lampung Barat;
2. Para Teradu telah menyalahi jadwal terkait penyiaran iklan di media cetak. Selain itu, Para Teradu juga bertindak tidak adil karena ukuran iklan Paslon Nomor Urut 1 Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin lebih besar daripada Paslon Nomor Urut 2 Edi Irawan dan Ulul Azmi.

