No. 27/DKPP-PKE-V/2016
Tanggal: 2016/01/30 8:00
Teradu: Ketua dan Anggota Panwas Kab. Gorontalo
Acara: Sidang Ke-1 Di Bawaslu Provinsi Gorontalo
1.Para Teradu tidak menindaklanjuti sejumlah laporan pelanggaran Pemilu, antara lain yang disampaikan oleh Ibrahim A. Rasid dengan Nomor 003/LP/KWK/XII/2015, Santo Lahati dengan Nomor 008/LP/KWK/XII/2015, Ramdhan Kasim dengan Nomor 002/LP/KWK/XII/2015, dan Panwascam dengan Nomor 002/LP/KWK/XII/2015. Seluruh laporan tersebut berkaitan dengan politik uang yang dilakukan untuk kepentingan para calon;
2.Para Teradu telah melanggar Pasal 11 dan Pasal 15 Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

