No. 260/DKPP-PKE-III/2014
Tanggal: 2014/08/11 10:00
Teradu: Husni Kamil Manik Ketua KPU
Acara: Sidang Ke-1 Di Kemenag RI
Membuat dan Menandatangani Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku, diantaranya : PKPU Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 yang diundangkan pada Tanggal 24 Maret 2014; PKPU Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 yang diundangkan pada tanggal 16 April 2014; PKPU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.

