No. 259/DKPP-PKE-III/2014
Tanggal: 2014/08/11 10:00
Teradu: KPU Kota Surabaya
Acara: Sidang Ke-1 Di Kemenag RI
Intruksi Para Teradu untuk mengizinkan penggunaan identitas pemilih berupa Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal dinilai menyebabkan angka DPKTb di luar batas kewajaran (lebih dari 2{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8}xjumlah pemilih di TPS). Jumlah penambahan kartu suara per-TPS seharusnya rata-rata 16 surat suara (2{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8}x800 orang). Akan tetapi, jumlah DPKTb melebihi surat suara cadangan hingga menembus angka ratusan. Surat instruksi tersebut tidak ditembuskan kepada PPK, PPS, dan Tim Sukses/ Saksi Paslon sehingga dinilai menimbulkan multitafsir oleh berbagai pihak yang berkepentingan.

