No. 258/DKPP-PKE-III/2014
Tanggal: 2014/08/11 10:00
Teradu: Ketua & Anggota KPU Ka. Halmahera Timur
Acara: Sidang Ke-1 Di Kemenag RI
Bahwa KPU Kab. Halmahera Timur tidak melakukan persiapan pelaksanaan PSU secara baik dan benar, karena rekomendasi Panwaslu Kab. Halmahera Timur pada tanggal 14 Juli 2014 dan pelaksanaan PSU pada tanggal 15 Juli 2014, yakni hanya sehari setelah KPU Kab. Halmahera Timur menerima rekomendasi langsung pelaksanaan PSU. Bahwa KPU Kab. Halmahera Timur tidak melakukan sosialisasi atau pemberitahuan kepda masyarakat Desa Soasangaji bahwa akan dilakukan PSU di 2 TPS yakni TPS1 dan TPS 2 Desa Soasangaji Kec. Kota Maba Kab. Halmahera Timur.
Bahwa KPU Kab. Halmahera Timur baru mengangkat petugas KPPS untuk melaksanakan PSU pada 2 TPS tersebut pada tanggal 14 Juli 2014 pada malam hari.

