No. 257/DKPP-PKE-III/2014
Tanggal: 2014/08/11 10:00
Teradu: Ketua, Anggota KPU & Bawaslu
Acara: Sidang Ke-2 Di Kemenag RI
Bahwa jadwal dan waktu yang ditetapkan dalam Peraturan KPU memicu ketidakjujuran, ketidak adilan, dan ketidakpastian hukum, akibat tidak terpenuhinya kesediaan waktu penyelesaian tahapan-tahapan pekerjaan yang berdimensi akibat hukum untuk mencaapai tertib dan berkepastian hukum sebagai jawaban dari sikap taat asas proporsional, profesional penyelenggaraan pemilu.Bahwa waktu pelaksanaan pleno perhitungan suara, KPU tidak menyediakan waktu yang proporsianal untuk penyelesaian sanggahan pihak yang dirugikan untuk memberi jaminan keadilan dan keterbukaan penyelenggaraan pemilihan umum yang berkepastian hukum.

