No. 254/DKPP-PKE-III/2014
Tanggal: 2014/08/11 10:00
Teradu: Ketua Panwaslu Kab. Sukoharjo
Acara: Sidang Ke-2 Di Kemenag RI
Proses perhitungan suara di tingkat TPS, PPS,PPK dan Pleno KPU berjalan lancar dan tidak ada keberatan dari saksi pasangan Calon Presiden maupun dari PPL dan Panwascam di masing-masing tingkatan. Namun tiba-tiba dalam Pleno KPU tanggal 16 Juli 2014 saudara Subekti selaku Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Sukoharjo merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang untuk TPS 01 desa Dukuh Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo dengan dasar sebuah tayangan di Youtube yang diduga merupakan pelanggaran Pemilu yaitu perusakan surat suara oleh salah satu petugas KPPS tersebut.

