No. 253/DKPP-PKE-III/2014
Tanggal: 2014/08/11 0:00
Teradu: Panwaslu Kab. Banyuwangi
Acara: Sidang Ke-2 Di Kemenag RI
Bahwa kajian temuan dan kesimppulan Panwaslu melalui surat pemberitahuan menyebutkan laporan dilakukan tanggal 11 Juli 2014 sedangkan kejadian perisrtiwa dugaan pelanggaran tanggal 4 Juli 2014, padahal faktanya laporan kami tanggal 5 Juli 2014 atau sehari setelah dugaan pelanggaran terjadi. Bahwa dalam surat dan kajian Panwaslu Banyuwangi kontradiktif dengan surat panggilan panwaslu kepada kami tanggal 7 Juli 2014 perihal klarifikasi laporan dugaan kampanye dengan menggunakan fasilitas negara. Bahwa apa yang disebut oleh Panwaslu banyuwangi tanggal 11 Juli 2014

