No. 250/DKPP-PKE-III/2014
Tanggal: 2014/08/08 14:00
Teradu: KPU Prov. Jawa Timur
Acara: Sidang Ke-1 Di Kemenag JL. MH. Thamrin No. 6 Jakarta Pusat
Bahwa KPU Provinsi Jawa Timur telah melakukan perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan dalam menjalankan tugas sebgai penyelenggara Pemilu dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI 2014 khususnya dalam fasilitasi penggunaan hak pilih bagi pemilih, KPU Provinsi Jawa Timur telah melakukan diskriminasi fasilitasi penggunaan hak pilih;
Bahwa Banyak orang yang menggunakan hak pilih pada TPS di Jawa Timur, menggunakan hak pilih tidak sesuai dengan alamat KTP yang bersangkutan tanpa proses form A5, atau bahkan pada penjelasan form AT PPWP mereka dicantumkan KTPnya tanpa menjelaskan keberadaan alamat KTP Tersebut;

