No. 25/DKPP-PKE-VI/2017
Tanggal: 2017/04/07 14:00
Teradu: Ketua dan Anggota KPU RI
Acara: Sidang Pembacaan Putusan
1. KPU RI menerbitkan Surat Nomor 687/KPU/XII/2016 tentang tindak lanjut putusan PT TUN Makassar Nomor 25/G/Pilkada /2016/PT.TUN.MKS tanggal 6 Desember 2016 disampaikan kepada KPU Provinsi Papua untuk membatalkan keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor 20/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016 yang mengakomodir keputusan PT TUN Makassar yang memenangkan Gugatan Pasangan Apedius Mote-Freny Anouw sebagai Calon Bupati Kab. Dogiyai;
2. KPU Papua menerbitkan Surat Nomor 505/B2/KPU-PROV.030/XII/2016 tentang koreksi SK KPU Kab. Dogiyai Nomor 20/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016 untuk membatalkan keputusan Nomor 20/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016;
3. KPU Dogiyai membuat Keputusan Nomor 22/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016 sesuai surat KPU Papua Nomor 505/B2/KPU-PROV.030/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016 yang menggugurkan Pengadu Sebagai Calon Bupati;
4. Pengadu menilai bahwa Para Teradu sama sekali tidak memberikan kepastian hukum kepada Pengadu serta dengan sengaja tidak mengindahkan Putusan PT TUN Makassar dimaksud pada poin 1;
5. Pengadu menilai bahwa dikarenakan masalah internal KPU, hak pengadu menjadi dirugikan dan tidak hanya dirugikan secara politik akan tetapi juga materiil.

