No. 25/DKPP-PKE-VI/2017
Tanggal: 2017/03/14 10:00
Teradu: 1. Juri Ardiantoro 2. Ida Budhiati 3. Hadar Nafis Gumay 4. Sigit Pamungkas 5. Arif Budiman 6. Ferry Rizky Kurniansyah 7. Hasyim Asyhari (Ketua dan Anggota KPU RI) 8. Adam Arisoi 9. Sombuk Musa Yosep 10. Tarwinto 11. Beatrix Wanane 12. Izak Randi Hikoyabi (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua) 13. Matis Butu 14. Yohanes Pigai 15. Moses Magai 16. Orva Tigi 17. Andreas Tibakoto (Ketua dan Anggota KPU Kab. Dogiyai)
Acara: Sidang Ke-1 Di Ruang Sidang DKPP
1. KPU RI menerbitkan Surat Nomor 687/KPU/XII/2016 tentang tindak lanjut putusan PT TUN Makassar Nomor 25/G/Pilkada /2016/PT.TUN.MKS tanggal 6 Desember 2016 disampaikan kepada KPU Provinsi Papua untuk membatalkan keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor 20/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016 yang mengakomodir keputusan PT TUN Makassar yang memenangkan Gugatan Pasangan Apedius Mote-Freny Anouw sebagai Calon Bupati Kab. Dogiyai;
2. KPU Papua menerbitkan Surat Nomor 505/B2/KPU-PROV.030/XII/2016 tentang koreksi SK KPU Kab. Dogiyai Nomor 20/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016 untuk membatalkan keputusan Nomor 20/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016;
3. KPU Dogiyai membuat Keputusan Nomor 22/Kpts/KPU.Dogiyai/XII/2016 sesuai surat KPU Papua Nomor 505/B2/KPU-PROV.030/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016 yang menggugurkan Pengadu Sebagai Calon Bupati;
4. Pengadu menilai bahwa Para Teradu sama sekali tidak memberikan kepastian hukum kepada Pengadu serta dengan sengaja tidak mengindahkan Putusan PT TUN Makassar dimaksud pada poin 1;
5. Pengadu menilai bahwa dikarenakan masalah internal KPU, hak pengadu menjadi dirugikan dan tidak hanya dirugikan secara politik akan tetapi juga materiil.

