No. 25/DKPP-PKE-III/2014
Tanggal: 2015/10/06 14:00
Teradu: Jonmid Mussy (Ketua PPK Kec. Kao Barat)
Acara: Sidang Ke-1 Vidcon
1.Bahwa Panwas Kabupaten Halmahera Utara menemukan dugaan Pelanggaran Kode Etik dalam bentuk Penambahan jumlah dukungan calon perseorangan Pasangan John R. Patiasina dan Nuraini R. Konofo yang dilakukan oleh Ketua PPK Kao Barat diluar rapat Pleno tingkat kecamatan, yang dilakukan pada hari kamis tanggal 9 Juli 2015 sekitar pukul 19.00 WIT dengan menggunakan Tip Ex.
2. Bahwa dalam bulan Juli tahun 2015, Sdr. Jonmid Mussy (Ketua PPK Kec. Kao Barat) telah mengesahkan dan menetapkan daftar dukungan calon perseorangan atas nama John R. Patisiana dan Nuraini R. Konofo di kecamatan Kao Barat Kab. Halmahera Utara dengan jumlah dukungan hasil verifikasi faktual yang memenuhi syarat sebanyak 1878 dukungan.
3. Bahwa Sdr. Oktorismon, Sdr. Herfri Dodie Kadato, dan Hengki Biso (Anggota PPK Kec. Kao Barat) diminta untuk menandatangani berita acara dukungan calon perseorangan yang telah yang telah mengalami perubahan angka dukungan calon perseorangan yang telah mengalami perubahan angka dukungan yang mana pada saat rapat pleno di tingkat kecamatan tanggal 9 Juli 2015 sejumlah 1878 kemudian pada tanggal 10 Juli 2015 menjadi 2078 oleh Ketua PPK atas nama Jonmid Mussy pada kegiatan Bimtek PPDP.

