No. 249/DKPP-PKE-III/2014
Tanggal: 2014/08/08 14:00
Teradu: KPU Prov DKI Jakarta, KPU Kota Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Timur
Acara: Sidang Ke-1 Di Kemenag JL. MH. Thamrin No. 6 Jakarta Pusat
Teradu Ketua KPU DKI Jakarta dan Ketua KPU Kota Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur dinilai Pengadu tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu DKI Jakarta:
Menanggapi rekomendasi Bawaslu No.276, berdasarkan surat KPU DKI Jakarta No.437, pihak KPU DKI hanya melaksanakan di 13 TPS tanggal 19 Juni 2014.
Teradu KPU Jakarta Utara, KPU Jakarta Pusat, dan KPU Jakarta Timur tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu DKI Jakarta. Rekomendasi pengecekan dokumen DPKTb 5.802 di seluruh DKI hanya dilakukan oleh KPU Kota Jaksel dan Jakbar. Usai melakukan klarifikasi, petugas Bawaslu menjanjikan klarifikasi kepada Saksi an Ir. Tonin Tachta Singarimbu S.H., namun kenyataannya tidak pernah dilakukan;

