No. 248/DKPP-PKE-III/2014
Tanggal: 2014/08/08 14:00
Teradu: Ketua & Anggota KPU, Ketua & Anggota Bawaslu
Acara: Sidang Ke-1 Di Kemenag JL. MH. Thamrin No. 6 Jakarta Pusat
Bahwa Bawaslu RI dinilai pengadu tidak menindaklanjuti laporan pengadu karena dengan alasan tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu. Sebagai bakal calon presiden an Jokowi yang masih menjabat Gubernur DKI Jakarta seharusnya meminta izin kepada Presiden, namun faktanya pengajuan izin dilakukan/diajukan pada 13 Mei 2014 jam 16.00 WIB dan mendaftar ke KPU pada 19 Mei 2014 jam 15.00 WIB. Hal ini dinilai pengadu bertentangan dengan UU No. 42 Tahun 2008 Pasal 7, ketentuan Pasal 10 Permendagri No. 13 Tahun 2009 yang berbunyi surat permintaan izin gubernur/wakil gubernur bupati/ wakil bupati walikota/wakil wali kota sebagaimana dimakssud pada Ayat (1) disampaika kepada KPU oleh Parpol atau Gabungan Parpol sebagai dokumen persyaratan calon Presiden.

